ads

Edy Mulyadi Minta Maaf, Bareskrim Polri Tetap Proses Hukum Terkait Laporan "Jin Buang Anak"

 Polri mengambil langkah cepat dalam penanganan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi. Di mana, dia menyebut Kalimantan merupakan tempat jin buang anak.



Salah satu langkah cepat itu dengan memutuskan mengambil alih penanganan seluruh pelaporan kasus tersebut.

"Penanganan ditarik Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 25 Januari.

Dalam kasus ini, kata Ramadhan, banyak laporan yang diterima di seluruh Polda jajaran. Sehingga, untuk mempercepat proses penanganan diputuskan untuk memusatkannya di Bareskrim Polri.

Secara umum Polri menerima tiga laporan polisi (LP) terkait dugaan ujaran kebencian tersebut. Dua di antaranya diterima Bareskrim Polri dan satu di Polda Kalimantan Timur.

Kemudian, ada juga 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap buntut dari pernyataan Edy Mulyadi. Seluruhnya diterima oleh Bareskrim dan Polda jajaran, yakni Polda Sulawesi Utara dan Kalimantan Barat.

"Ada tiga laporan polisi 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap ditarik di Bareskrim dan penanganan oleh Bareskrim Polri," kata Ramadhan.

Terlepas dari banyaknya laporan itu, Ramadhan menegaskan proses penanganan kasus itu akan sesuai dengan aturan.

Bahkan, dalam waktu dekat polisi bakal memeriksa saksi-saksi. Artinya, proses penyelidikan akan segera dimulai.

"Kalau proses dilakukan Bareksrim kita akan panggil saksi saksi pelapor, kita kumpulkan bukti awal yang cukup, tentu proses akan mengikuti aturan," imbuhnya.

Di sisi lain, proses penyelidikan pun tetap berjalan meski Edy Mulyadi telah meminta maaf atas pernyataannya tersebut.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Edy Mulyadi Minta Maaf, Bareskrim Polri Tetap Proses Hukum Terkait Laporan "Jin Buang Anak""

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel